Kamis, Agustus 06, 2015

Mumayyiz dan Hak Pengasuhan Anak

Dela dan Iwan melangsungkan perkawinan pada hari Sabtu, tanggal 7 Juni 2008 dan tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Selama perkawinannya, Dela dan Iwan memilih kediaman bersama di rumah keluarga Dela di Jakarta Utara. Selama perkawinannya pula, Dela dan Iwan telah dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama Mira yang lahir pada tanggal 13 Oktober 2008. Nikah 7 Juni 2008, anak lahir tanggal 13 Oktober 2008 ??? .... ini bukan salah ketik, tapi memang begitu catatan akta kelahiran si anak. MBA ? ... tidak perlu dijelaskan, sudah bisa dipastikan kamu paham jawabannya. 

Selama perkawinannya, antara Dela dan Iwan selaku suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga yang disebabkan beberapa alasan sebagai berikut : 

  1. Iwan selaku Kepala Keluarga tidak memberi nafkah. Selama perkawinan, Iwan sebagai kepala keluarga tidak pernah memberi nafkah hidup kepada istri dan anaknya. Segala kebutuhan hidup rumah tangga dan biaya hidup anak dipaksakan menjadi tanggungan Dela selaku istri. Dalam batas tertentu, Dela selaku istri telah berupaya meminta supaya Iwan selaku kepala keluarga mau membantu beban tanggungan hidup rumah tangga namun setiap permintaan tersebut diajukan kepada Iwan, yang ada hanyalah pertengkaran.Semula selaku istri telah berupaya untuk sabar menghadapi sikap Iwan yang tidak mau memberi nafkah hidup namun seiring bertambahnya usia perkawinan, sikap Iwan tidak juga berubah, tetap tidak memberi nafkah hidup kepada istri dan anaknya. 

  2. Iwan kerap meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin Dela. Setelah perkawinan, Iwan meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin Dela sebagai istri padahal saat itu Dela sedang hamil dengan usia kandungan 3 (tiga) bulan dan Iwan baru kembali ke rumah setelah Dela melahirkan dan anak telah berusia 1 (satu) bulan. Perginya Iwan meninggalkan tempat kediaman bersama hingga berbulan-bulan lamanya hingga saat ini masih tetap dilakukan olehnya. Dela tidak mengetahui secara pasti alasan Iwan kerap meninggalkan tempat kediaman bersama karena jika ditanyakan Iwan selalu menjawab “urusan bisnis”, “tidak perlu tahu” dan lain sebagainya. Jika didesak untuk menjawab secara pasti, Iwan akan marah dan meninggalkan tempat kediaman bersama begitu saja. Sikap Iwan yang kerap meninggalkan tempat kediaman bersama merupakan bukti sikap Iwan yang tidak memperhatikan kepentingan dan keutuhan rumah tangga yang dibangun bersama dengan Dela sehingga tidak heran Iwan banyak mengabaikan kewajibannya sebagai suami dan sebagai kepala rumah tangga. 

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada pokoknya menyatakan, “Perceraian dapat terjadi karena alasan, antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga” maka cukup alasan Dela mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk memutus tali perkawinannya dengan Iwan karena perceraian. Memandang akibat putusnya perkawinan karena perceraian dan mengingat dalam perkawinannya telah dikaruniai seorang anak perempuan yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun maka berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf a dan huruf c Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan, “dalam hal terjadinya perceraian ; a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya” maka cukup alasan pula bagi Dela meminta Pengadilan Agama Jakarta Utara menetapkan dirinya sebagai pemegang hak pengasuhan anak. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf huruf c Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan, “dalam hal terjadinya perceraian; c. biaya pemeliharaan (anak) ditanggung oleh ayahnya” maka Dela dapat meminta Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk menetapkan biaya hidup anak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan menjadi tanggungan Iwan selaku Ayah yang wajib dilakukan setiap bulannya sampai anak mencapai usia dewasa.